Kupastuntasco, Bandar Lampung - Majikan pembantu rumah tangga (PRT), SA (35) dan SD (64) Als Oma ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung atas kasus penganiyaan terhadap pembantunya. Adapun korban yakni DL (24) perempuan Warga Ambarawa Pringsewu dan DR (15) Warga Pesawaran yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
DdvGlah.