TEMPO.CO, Jakarta - Meski sekilas terdengar mirip, hak cipta dan hak paten nyatanya memiliki sejumlah perbedaan. Keduanya termasuk dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diatur secara terpisah dalam undang-undang. HAKI adalah hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu karya atau produk yang perlindungannya
kualitas produk dan harga tetapi terfokus pada penguasaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Oleh karenanya obyek perdagangan Internasional maupun nasional 70 % dikuasai oleh benda bergerak yang tidak berwujud yaitu Hak Kekayaan Intelektual. Dalam upaya untuk dapat bersaing dalam perdagangan Internasional maka Indonesia telah
Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital. Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pada 29 Juli 2003 (UUHC) ternyata menyisakan keresahan bagi komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk industri terkait seperti telekomunikasi, penyiaran dan content provider. Oleh:
Penyebarluasan konten yang dilindungi hak cipta tanpa izin. Contoh: Software yang mendukung penjualan, streaming, penyebaran, penyalinan, atau download panduan audio, e-book, anime, game, film, nada dering mp3, musik, software, acara TV, karya artis independen, label rekaman, atau konten kreator lainnya secara tidak sah.Contoh surat pernyataan syarat pengajuan haki hki. saya, [nama], lahir [tanggal bulan tahun], beralamat di [alamat], bertindak untuk diri sendiri dan menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. saya adalah pemilik hak cipta dan kekayaan intelektual (haki hki) atas karya berikut: 2. karya tersebut tidak melanggar hak cipta atau kekayaan intelektual. MBWwgGk.