1)PATEN-ialah hak eksklusif untuk reka cipta-produk atau proses-reka cipta yang hendak dipaten mestilah belum dizahirkan oleh mana-mana syarikat-reka cipta yang telah dipaten akan dilindungi undang-undang-pendaftaran paten-MyIPO-pendaftaran paten di Malaysia hanya melayakkan perlindungan di Malaysia sahaja. 2) HAK CIPTA TERPELIHARA-Hak Teknik saya diambil. Pada saat itu saya berpikir positif. Pada saat produk kita ditiru, artinya produk itu diterima. Artinya kita harus maju 1 step lagi. Memang isu ini sulit, karena walaupun kita punya Hak Kekayaan Intelektual, kita tidak bisa mengeklaim pelanggaran kalau desain itu diubah sedikit."

TEMPO.CO, Jakarta - Meski sekilas terdengar mirip, hak cipta dan hak paten nyatanya memiliki sejumlah perbedaan. Keduanya termasuk dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diatur secara terpisah dalam undang-undang. HAKI adalah hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu karya atau produk yang perlindungannya

kualitas produk dan harga tetapi terfokus pada penguasaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Oleh karenanya obyek perdagangan Internasional maupun nasional 70 % dikuasai oleh benda bergerak yang tidak berwujud yaitu Hak Kekayaan Intelektual. Dalam upaya untuk dapat bersaing dalam perdagangan Internasional maka Indonesia telah

Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital. Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pada 29 Juli 2003 (UUHC) ternyata menyisakan keresahan bagi komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk industri terkait seperti telekomunikasi, penyiaran dan content provider. Oleh:
Penyebarluasan konten yang dilindungi hak cipta tanpa izin. Contoh: Software yang mendukung penjualan, streaming, penyebaran, penyalinan, atau download panduan audio, e-book, anime, game, film, nada dering mp3, musik, software, acara TV, karya artis independen, label rekaman, atau konten kreator lainnya secara tidak sah.
\n contoh produk hak cipta
Contoh surat pernyataan syarat pengajuan haki hki. saya, [nama], lahir [tanggal bulan tahun], beralamat di [alamat], bertindak untuk diri sendiri dan menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. saya adalah pemilik hak cipta dan kekayaan intelektual (haki hki) atas karya berikut: 2. karya tersebut tidak melanggar hak cipta atau kekayaan intelektual. MBWwgGk.
  • et9t9cckh8.pages.dev/285
  • et9t9cckh8.pages.dev/189
  • et9t9cckh8.pages.dev/16
  • et9t9cckh8.pages.dev/333
  • et9t9cckh8.pages.dev/238
  • et9t9cckh8.pages.dev/57
  • et9t9cckh8.pages.dev/359
  • et9t9cckh8.pages.dev/129
  • et9t9cckh8.pages.dev/274
  • contoh produk hak cipta